photo Arsus88baru2_zpsbe64ed0e.gif

Teriak Bisa Didenda



Hati-hati jika berteriak-teriak, menjerit-jerit atau mengadakan bunyi-bunyian dengan suara keras, Anda kena denda dan dihukum. Bahkan jika Anda berani memanjat pagar, atau tembok, menginap atau tidur sembarangan di jalan umum bias masuk penjara.
         Membaca berbagai kepustakaan lama nyata sudah bahwa sejak Djaman Dahoeloe  pun  para petinggi Yogyakarta telah membuat berbagai aturan yang berisi perlindungan kepada sepotong jalan bernama Malioboro (dan jalan lain tentu saja) supaya dapat dinikmati oleh umum. Menurut peraturan Daerah nomer 10 tahun 1986 tentang pelaksanaan Perda nomer 21/1960 tentang pemeliharaan kebaikan, kerapian, kebersihan, kesehatan, dan ketentraman dalam Daerah istimewa Yogyakarta bagi Daerah Kodya Yogyakarta, yang ditandatangani Walikota Letkol Soejono Aj, semua itu telah diatur dan diundangkan.
        Perda nomer 10/1968 yang dimuat dalam lembaran daerah DIY seri B nomer 17 tahun 1973 Bab 2 pasal 2 huruf a sampai dengan o, dinyatakan. Siapa pun dilarang menggunakan jalan umum sebagai tempat penyimpanan atau penempatan barang-barang sehingga lalu lintas terganggu. Menggunakan jalan umum untuk bermain-main, mengadakan pertunjukan melakukan peraturan-peraturan di luar kesopanan dan kesusilaan.
        Pada huruf f dinyatakan siapa pun dilarang berkelai atau mertengkar, menjerit-jerit, berteriak-teriak, mengadakan bunyi-bunyian dengan suara yang keras.
       “Dilarang menggiring ternak di jalan umum di waktu malam tanpa membawa obor atau lampu yang menyala terang, antara atahari terbenam dan matahari terbit dan menggunakan tempat umum untuk menginap.”
         Walikota saat itu bahkan telah mengatur tentang kebersihan dan lingkungan untuk kota Yogyakarta. Meski waktu itu Adipura belum lahir dan belum ada Menteri PPLH dalam cabinet. Hebat bukan ?
     Pemda ini ditetapkan 19 September 1968 oleh Walikota Letkol Soedjono AJ dan Wakil Ketua DPRD Gotong-Royong Kodya Yogyakarta, Drs. Nourouz zaman, ditandatangani pula oleh Sekda (Sekretaris Daerah) Kodya Yogyakarta Poerwodiprodjo.
        Fatsal 3 : Siapa pun dilarang menguraskakus pada waktu siang hari, membuat atau memiliki jumbling yang jaraknya dari   suuumur kurang memenuhi syarat kesehatan  atau di tempat yang dapat mengganggu penduduk sekitarnya dan seterusnya.
          Sanksi yang dijatuhkan untuk pelanggaran Perda ini ialah hukuman denda Rp 300 (tigaratus rupiah) atau kurungan selama-lamanya 15 hari penjara, khususpelanggaran ringan. Sedang kalau pelanggaran berat ancaman hukumannya denda Rp 1000 dan kurungan atau penjara paling lama 45 hari.
        Peraturan Daerah ini belum pernah dicabut. Artinya masih tetap berlaku sampai sekarang. Jadi, berfikirlah berkali-kali sebelum “sesuatu” di Malioboro kita. (MALIOBORO Djokdj Itoe Loetjoe )

Tidak ada komentar: